BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Nama Lembaga | : | BADAN PERMUSYAWARATAN DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | BPD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TANGGULANGIN NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG KELEMBAGAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TANGGULANGIN |
Alamat Kantor | : | JL. RAYA TANGGULANGIN NO. 354 KODE POS 62357 |
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut :
- Menggali aspirasi masyarakat;
- Menampung aspirasi masyarakat;
- Mengelola aspirasi masyarakat;
- Menyalurkan aspirasi masyarakat;
- Menyelenggarakan musyawarah Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
- Menyelenggarakan Musyawarah Desa;
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
- Menyelenggarakan Musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu;
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan Lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
AHMAD MUSTAKIM | TUBAN, 23 DESEMBER 1973 | KETUA BPD |
KARSIMAN | TUBAN, 5 JUNI 1974 | WAKIL KETUA BPD |
SUNINGSIH | TUBAN, 3 MEI 1985 | SEKRETARIS BPD |
LISWANTO | TUBAN, 23 APRIL 1986 | KETUA BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA DAN PEMBINAAN KEMASYARAKATAN |
LUSI ASTUTIK | TUBAN, 28 AGUSTUS 1990 | ANGGOTA BPD |
DARMINTO | TUBAN, 2 SEPTEMBER 1977 | KETUA BIDANG PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA |
YULAIKAH | TUBAN, 5 MEI 1998 | ANGGOTA BPD |