BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TANGGULANGIN NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG KELEMBAGAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TANGGULANGIN
Alamat Kantor: JL. RAYA TANGGULANGIN NO. 354 KODE POS 62357
Profil BPD

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan  fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Visi & Misi BPD

Tugas Pokok & Fungsi BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Menggali aspirasi masyarakat;
  2. Menampung aspirasi masyarakat;
  3. Mengelola aspirasi masyarakat;
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. Menyelenggarakan musyawarah Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
  6. Menyelenggarakan Musyawarah Desa;
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. Menyelenggarakan Musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu;
  9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan Lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepengurusan BPD

AHMAD MUSTAKIM

TUBAN,

23 DESEMBER 1973

KETUA BPD
KARSIMAN

TUBAN,

5 JUNI 1974

WAKIL KETUA BPD
SUNINGSIH

TUBAN,

3 MEI 1985

SEKRETARIS BPD
LISWANTO

TUBAN,

23 APRIL 1986

KETUA BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA DAN PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
LUSI ASTUTIK

TUBAN,

28 AGUSTUS 1990

ANGGOTA BPD
DARMINTO

TUBAN,

2 SEPTEMBER 1977

KETUA BIDANG PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
YULAIKAH

TUBAN,

5 MEI 1998

ANGGOTA BPD