KARANG TARUNA

Nama Lembaga: KARANG TARUNA
Singkatan: KARTAR
Dasar Hukum / SK Pembentukan: 188.45/10/KPTS/414.410.03/2020
Alamat Kantor: JL. RAYA TANGGULANGIN NO. 354 KODE POS 62357
Profil KARTAR

Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah Desa/Kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.

Visi & Misi KARTAR

Tugas Pokok & Fungsi KARTAR

Dalam Peraturan Desa Tanggulangin Nomor 2 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Pasal 8, yaitu:

  1. Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e mempunyai tugas menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
  2. Karang Taruna dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi :
  • Penyelenggara usaha kesejahteraan sosial;
  • Penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;
  • Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda dilingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan;
  • Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;
  • Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda;
  • Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya;
  • Penyelenggara rujukan, pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial;
  • Penguatan  sistem  jaringan  komunikasi,  kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya;
  • Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual;
  • Pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan
  • Penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.

Kepengurusan KARTAR

NAMA JABATAN ALAMAT

DIAN HERI SANTOSO

KETUA

Dusun Wangklu

ARIS SETYO PURWOKO

WAKIL KETUA

Dusun Guyangan

LISWANTO

SEKRETARIS

Dusun Mundu

RISTA SAFITRI KUSUMAWATI

BENDAHARA

Dusun Wangklu

NYOPI WIDIANTO

ANGGOTA

Dusun Guyangan

ARI WIBOWO

ANGGOTA

Dusun Krajan

CERDAS YULIANTO

ANGGOTA

Dusun Krajan

WAHYU WIBOWO

ANGGOTA

Dusun Wangklu

SAIFUL

ANGGOTA

Dusun Guyangan

BAKRUN

ANGGOTA

Dusun Tawing