KARANG TARUNA
Nama Lembaga | : | KARANG TARUNA |
---|---|---|
Singkatan | : | KARTAR |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | 188.45/10/KPTS/414.410.03/2020 |
Alamat Kantor | : | JL. RAYA TANGGULANGIN NO. 354 KODE POS 62357 |
Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah Desa/Kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
Dalam Peraturan Desa Tanggulangin Nomor 2 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Pasal 8, yaitu:
- Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e mempunyai tugas menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
- Karang Taruna dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi :
- Penyelenggara usaha kesejahteraan sosial;
- Penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;
- Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda dilingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan;
- Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;
- Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda;
- Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya;
- Penyelenggara rujukan, pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial;
- Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya;
- Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual;
- Pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan
- Penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.
NAMA | JABATAN | ALAMAT |
DIAN HERI SANTOSO | KETUA | Dusun Wangklu |
ARIS SETYO PURWOKO | WAKIL KETUA | Dusun Guyangan |
LISWANTO | SEKRETARIS | Dusun Mundu |
RISTA SAFITRI KUSUMAWATI | BENDAHARA | Dusun Wangklu |
NYOPI WIDIANTO | ANGGOTA | Dusun Guyangan |
ARI WIBOWO | ANGGOTA | Dusun Krajan |
CERDAS YULIANTO | ANGGOTA | Dusun Krajan |
WAHYU WIBOWO | ANGGOTA | Dusun Wangklu |
SAIFUL | ANGGOTA | Dusun Guyangan |
BAKRUN | ANGGOTA | Dusun Tawing |