LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Nama Lembaga | : | LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | LPMD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | 188.45/9/KPTS/414.410.03/2020 |
Alamat Kantor | : | JL. RAYA TANGGULANGIN NO. 354 KODE POS 62357 |
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, untuk Selanjutnya disingkat LPMD adalah Lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
Visi:
Terwujudnya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa yang bersinergi dengan Pemerintah Desa Tanggulangin dalam rangka mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa melalui upaya pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat, peningkatan peran masyarakat dalam pembangunan dan pengembangan kemitraan Desa.
Misi:
- Menjadi lembaga yang aktif dalam berkomunikasi dengan Pemerintah Desa Tanggulangin dalam segala hal yang berkaitan dengan kemajuan Desa yang positif.
- Menjadi penampung dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam percepatan pembangunan dan pemberdayaan.
- Meningkatkan peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam melayani masyarakat sesuai tugas pokok dan fungsinya.
- Menjadi lembaga yang dekat dengan masyarakat sehingga peningkatan peran masyarakat akan menjadikan Desa jauh lebih baik dalam berproses.
- Meningkatkan kualitas kontribusi terhadap Desa dan masyarakat dengan memberikan inovasi dan kreasi yang membangun dalam upaya peningkatan seluruh aspek yang ada demi segera terciptanya kesejahteraan masyarakat Desa Tanggulangin.
Dalam Peraturan Desa Tanggulangin Nomor 2 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Pasal 6, yaitu:
- LPMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
- LPMD dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi:
- Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- Partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
NAMA | JABATAN | ALAMAT |
LASIMAN | KETUA | Dusun Tawing |
RUSTAM | SEKRETARIS | Dusun Wangklu |
JASMINI | BENDAHARA | Dusun Krajan |
WIYATONAH | ANGGOTA | Dusun Krajan |
RASMADI | ANGGOTA | Dusun Wangklu |
K. SULASNO | ANGGOTA | Dusun Guyangan |
JUPRI | ANGGOTA | Dusun Guyangan |
SUWAJI HARIYANTO | ANGGOTA | Dusun Mundu |
MARSAM | ANGGOTA | Dusun Mundu |
TOTOK YULIANTO | ANGGOTA | Dusun Mundu |