LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Nama Lembaga: LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Singkatan: LPMD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: 188.45/9/KPTS/414.410.03/2020
Alamat Kantor: JL. RAYA TANGGULANGIN NO. 354 KODE POS 62357
Profil LPMD

Lembaga  Pemberdayaan  Masyarakat, untuk  Selanjutnya disingkat  LPMD adalah  Lembaga  atau  wadah  yang  dibentuk atas  prakarsa  masyarakat  sebagai  mitra  Pemerintah  Desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

Visi & Misi LPMD

Visi:

Terwujudnya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa yang bersinergi dengan Pemerintah Desa Tanggulangin dalam rangka mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa melalui upaya pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat, peningkatan peran masyarakat dalam pembangunan dan pengembangan kemitraan Desa.

Misi:

  1. Menjadi lembaga yang aktif dalam berkomunikasi dengan Pemerintah Desa Tanggulangin dalam segala hal yang berkaitan dengan kemajuan Desa yang positif.
  2. Menjadi  penampung dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam percepatan pembangunan dan pemberdayaan.
  3. Meningkatkan peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam melayani masyarakat sesuai tugas pokok dan fungsinya.
  4. Menjadi lembaga yang dekat dengan masyarakat sehingga peningkatan peran masyarakat akan menjadikan Desa jauh lebih baik dalam berproses.
  5. Meningkatkan kualitas kontribusi terhadap Desa dan masyarakat dengan memberikan inovasi dan kreasi yang membangun dalam upaya peningkatan seluruh aspek yang ada demi segera terciptanya kesejahteraan masyarakat Desa Tanggulangin.

Tugas Pokok & Fungsi LPMD

Dalam Peraturan Desa Tanggulangin Nomor 2 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Pasal 6, yaitu:

  1. LPMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
  2. LPMD dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi:
  • Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  • Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  • Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  • Partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  • Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

Kepengurusan LPMD

NAMA JABATAN ALAMAT

LASIMAN

KETUA

Dusun Tawing

RUSTAM

SEKRETARIS

Dusun Wangklu

JASMINI

BENDAHARA

Dusun Krajan

WIYATONAH

ANGGOTA

Dusun Krajan

RASMADI

ANGGOTA

Dusun Wangklu

K. SULASNO

ANGGOTA

Dusun Guyangan

JUPRI

ANGGOTA

Dusun Guyangan

SUWAJI HARIYANTO

ANGGOTA

Dusun Mundu

MARSAM

ANGGOTA

Dusun Mundu

TOTOK YULIANTO

ANGGOTA

Dusun Mundu