RUKUN TETANGGA / RUKUN WARGA

Nama Lembaga: RUKUN TETANGGA / RUKUN WARGA
Singkatan: RT / RW
Dasar Hukum / SK Pembentukan: 188.45/17/KPTS/414.410.03/2022
Alamat Kantor: JL. RAYA TANGGULANGIN NO. 354 KODE POS 62357
Profil RT / RW

Rukun Warga atau sering disingkat RW merupakan lembaga pemerintah yang terdiri dari beberapa kelompok RT di suatu Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua RW. Sedang Rukun Tetangga adalah RT yang menghimpun beberapa Kepala Keluarga atau KK disetiap Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua.

Visi & Misi RT / RW

Tugas Pokok & Fungsi RT / RW

Dalam Peraturan Desa Tanggulangin Nomor 2 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Pasal 5, yaitu:

  1. RT dan RW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
  2. RT dan RW dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi:
  • Pendataan kependudukan dan pelayanan Administrasi pemerintahan lainnya;
  • Memelihara keamanan, ketertiban dan kerukunan Hidup antar warga;
  • Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan Pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
  • Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.

Kepengurusan RT / RW

NAMA JABATAN ALAMAT

TRO WIJI

RT 01

DUSUN KRAJAN

SUKIMAN

RT 02

DUSUN KRAJAN

KUSNAN

RW 01

DUSUN KRAJAN

MUKTAR

RT 03

DUSUN WANGKLU

TURSI

RT 04

DUSUN WANGKLU

SUDARMIN

RT 05

DUSUN TANGGUNGREJO

SUWASIS

RT 06

DUSUN GUYANGAN

ALI MUSA

RT 07

DUSUN GUYANGAN

SANUSI

RT 08

DUSUN GUYANGAN

HERIYANTO

RT 09

DUSUN GUYANGAN

PANEDI

RT 10

DUSUN GUYANGAN

JASWITO

RW 02

DUSUN GUYANGAN

RAMULI

RW 03

DUSUN GUYANGAN

IMO

RT 11

DUSUN MUNDU

TUMIDJAN

RT 12

DUSUN MUNDU

SAMSI

RT 13

DUSUN MUNDU

SAMSURI

RW 04

DUSUN MUNDU

RUSNADI

RT 14

DUSUN TAWING

SUKIRNO

RT 15

DUSUN TAWING

JAPAR

RT 16

DUSUN TAWING

BUSONO

RT 17

DUSUN TAWING

YASMAN

RW 05

DUSUN TAWING