TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
Nama Lembaga | : | TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA |
---|---|---|
Singkatan | : | TP PKK |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | 188.45/19/KPTS/414.410.03/2020 |
Alamat Kantor | : | JL. RAYA TANGGULANGIN NO. 354 KODE POS 62357 |
Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) merupakan gerakan yang tumbuh dari dan oleh perempuan sebagai motor penggeraknya yang bertujuan untuk memajukan kaum perempuan serta untuk meningkatkan kebahagian dan kesejahteraan keluarga.
Visi:
Terwujudnya Keluarga beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa berakhlak Mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dalam lingkungan melalui pelaksaan 10 program pokok PKK.
Misi:
- Meningkatkan pembentukan karakter keluarga melalui penghayatan, pengamalan pancasila, kegotong royongan serta kesetaraan dan keadilan gender.
- Meningkatkan pendidikan dan ekonomi keluarga melalui berbagai upaya keterampilan dan pengembangan koperasi.
- Meningkatkan Ketahanan Keluarga melalui pemenuhan pangan, sandang dan perumahan sehat dan layak huni.
- Meningkatkan derajat kesehatan keluarga, kelestarian lingkungan hidup serta perencanaan sehat.
- Meningkatkan pengelolaan Gerakan PKK meliputi kegiatan pengorganisasian dan peningkatan Sumberdaya Manusia.
Dalam Peraturan Desa Tanggulangin Nomor 2 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Pasal 7, yaitu:
- Tim Penggerak PKK Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga;
- Tugas Tim Penggerak PKK Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Menyusun rencana kerja PKK Desa, sesuai dengan hasil Rakerda Kabupaten;
- Melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
- Menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
- Menggali, menggerakkan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
- Melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;
- Mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
- Berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa;
- Membuat laporan hasil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
- Melaksanakan tertib administrasi; dan
- Mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.
- Tim Penggerak PKK Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai fungsi:
- Penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
- Fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.
NAMA | JABATAN | PENDIDIKAN |
DHIAN FITRIATIN | KETUA TP PKK | SMA |
MACHFUDHOH NURUL FATIMAH | WAKIL KETUA | D3 |
JASMINI | SEKRETARIS | SMA |
SRI HARTINI | WAKIL SEKRETARIS | SMA |
NURLAMI | BENDAHARA | SMA |
WIYATONAH | WAKIL BENDAHARA | SMA |
DARTIK | KETUA POKJA I | SMA |
FITRI LUMURNI | ANGGOTA | SMA |
FITA NOVIANTI | ANGGOTA | SMA |
DIA PUJA ALFIA | ANGGOTA | SMA |
SUSIATIN | ANGGOTA | SMA |
NIA | ANGGOTA | SMA |
KHOERUL LUTFIYAH | KETUA POKJA II | SMA |
TUTIK | ANGGOTA | SMA |
LASMINAH | ANGGOTA | SMA |
SUSI | ANGGOTA | SMA |
SUNINGSIH | ANGGOTA | SMA |
FIFI | ANGGOTA | S1 |
LINIK | KETUA POKJA III | SMA |
LILIS SETYOWATI | ANGGOTA | SMA |
SRI WINARTI | ANGGOTA | SMA |
TITIN | ANGGOTA | SMA |
RUKMIATI | ANGGOTA | SMA |
ANI | ANGGOTA | SMA |
DIAN GININGSIH | KETUA POKJA IV | D3 |
LUSI ASTUTIK | ANGGOTA | SMA |
RINA MARLIK | ANGGOTA | SMA |
LINDA SUSTIANA | ANGGOTA | SMA |
MUINAH | ANGGOTA | SMA |
PUJI RAHAYU | ANGGOTA | SMA |