TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA

Nama Lembaga: TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
Singkatan: TP PKK
Dasar Hukum / SK Pembentukan: 188.45/19/KPTS/414.410.03/2020
Alamat Kantor: JL. RAYA TANGGULANGIN NO. 354 KODE POS 62357
Profil TP PKK

Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) merupakan gerakan yang tumbuh dari dan oleh perempuan sebagai motor  penggeraknya yang bertujuan untuk memajukan kaum perempuan serta untuk meningkatkan kebahagian dan kesejahteraan keluarga.

Visi & Misi TP PKK

Visi:

Terwujudnya Keluarga beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa berakhlak Mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dalam lingkungan melalui pelaksaan 10 program pokok PKK.

Misi:

  1. Meningkatkan pembentukan karakter keluarga melalui penghayatan, pengamalan pancasila, kegotong royongan serta kesetaraan dan keadilan gender.
  2. Meningkatkan pendidikan dan ekonomi keluarga melalui berbagai upaya keterampilan dan pengembangan koperasi.
  3. Meningkatkan Ketahanan Keluarga melalui pemenuhan pangan, sandang dan perumahan sehat dan layak huni.
  4. Meningkatkan derajat kesehatan keluarga, kelestarian lingkungan hidup serta perencanaan sehat.
  5. Meningkatkan pengelolaan Gerakan PKK meliputi kegiatan pengorganisasian dan peningkatan Sumberdaya Manusia.

Tugas Pokok & Fungsi TP PKK

Dalam Peraturan Desa Tanggulangin Nomor 2 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Pasal 7, yaitu:

  1. Tim Penggerak PKK Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga;
  2. Tugas Tim Penggerak PKK Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  • Menyusun rencana kerja PKK Desa, sesuai dengan hasil Rakerda Kabupaten;
  • Melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
  • Menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
  • Menggali, menggerakkan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
  • Melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;
  • Mengadakan  pembinaan  dan  bimbingan  mengenai pelaksanaan program kerja;
  • Berpartisipasi  dalam  pelaksanaan  program instansi  yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa;
  • Membuat  laporan  hasil  kegiatan  kepada  Tim Penggerak PKK  Kecamatan  dengan  tembusan  kepada  Ketua  Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
  • Melaksanakan tertib administrasi; dan
  • Mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.
  1. Tim Penggerak PKK Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai fungsi:
  • Penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
  • Fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.

Kepengurusan TP PKK

NAMA

JABATAN

PENDIDIKAN

DHIAN FITRIATIN

KETUA TP PKK

SMA

MACHFUDHOH NURUL FATIMAH

WAKIL KETUA

D3

JASMINI

SEKRETARIS

SMA

SRI HARTINI

WAKIL SEKRETARIS

SMA

NURLAMI

BENDAHARA

SMA

WIYATONAH

WAKIL BENDAHARA

SMA

DARTIK

KETUA POKJA I

SMA

FITRI LUMURNI

ANGGOTA

SMA

FITA NOVIANTI

ANGGOTA

SMA

DIA PUJA ALFIA

ANGGOTA

SMA

SUSIATIN

ANGGOTA

SMA

NIA

ANGGOTA

SMA

KHOERUL LUTFIYAH

KETUA POKJA II

SMA

TUTIK

ANGGOTA

SMA

LASMINAH

ANGGOTA

SMA

SUSI

ANGGOTA

SMA

SUNINGSIH

ANGGOTA

SMA

FIFI

ANGGOTA

S1

LINIK

KETUA POKJA III

SMA

LILIS SETYOWATI

ANGGOTA

SMA

SRI WINARTI

ANGGOTA

SMA

TITIN

ANGGOTA

SMA

RUKMIATI

ANGGOTA

SMA

ANI

ANGGOTA

SMA

DIAN GININGSIH

KETUA POKJA IV

D3

LUSI ASTUTIK

ANGGOTA

SMA

RINA MARLIK

ANGGOTA

SMA

LINDA SUSTIANA

ANGGOTA

SMA

MUINAH

ANGGOTA

SMA

PUJI RAHAYU

ANGGOTA

SMA