Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA DESA
Nama Pejabat: Detail Pegawai JOKO SEKTIONO, SH.
NIP: 19790908 201908 1 011

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Desa Tanggulangin Nomor 2 Tahun 2022 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Tanggulangin Pasal 7 ayat (2), Kepala Desa berwenang:

  1. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
  3. Memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  4. Menetapkan Peraturan Desa;
  5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  6. Membina kehidupan masyarakat Desa;
  7. Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  8. Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
  9. Mengembangkan sumber pendapatan Desa;
  10. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  11. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
  12. Memanfaatkan teknologi tepat guna;
  13. Mengkoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
  14. Mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
  15. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.