Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR TATA USAHA DAN UMUM
Nama Pejabat: Detail Pegawai DASMANI
NIP: 19670406 201712 1 04

Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Desa Tanggulangin Nomor 2 Tahun 2022 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Tanggulangin Pasal 20 yaitu:

  1. Kepala Urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung tugas-tugas pemerintahan.
  3. Kepala urusan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Sekretaris Desa.

Kepala Urusan yang membidangi Tata Usaha dan Umum mempunyai  fungsi:

  1. Mempelajari peraturan perundang-undangan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
  2. Melaksanakan urusan ketatausahaan meliputi:
  • tata naskah administrasi surat menyurat;
  • kearsipan, dokumentasi, data dan kepustakaan;
  • perlengkapan dan rumah tangga Pemerintah Desa;
  • menyelenggarakan dan melaksanakan ketatausahaan Kepala Desa;
  • melaksanakan administrasi dan menyiapkan sarana perjalanan dinas;
  • menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan pedoman sesuai bidang tugasnya;
  • pemantauan, evaluasi pelaksanaan kebijakan dan pedoman sesuai bidang tugasnya; dan
  • fasilitasi terhadap pelaksanaan dan/atau permasalahan sesuai bidang tugasnya;
  1. Melaksanakan urusan rumah tangga Desa yang meliputi sarana prasarana Desa, kantor Desa, kebersihan, keindahan kantor/lingkungan Desa, ketertiban dan keamanan kantor serta menyiapkan tempat/peralatan rapat, menerima tamu;
  2. Melaksanakan pengelolaan administrasi personalia Kepala Desa dan Perangkat Desa yang meliputi:
  • melaksanakan pengelolaan tata usaha personalia aparat Desa;
  • melaksanakan pengelolaan presensi;
  • mengusulkan kursus, bimbingan teknis, pendidikan pelatihan dan kegiatan sejenis yang berhubungan dengan peningkatan kapasitas; dan
  • menyiapkan usulan pengangkatan dan pemberhentian;
  1. Melaksanakan pengelolaan aset Desa yang meliputi:
  • menyiapkan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Kekayaan Desa;
  • pengumpulkan bahan dan data yang berhubungan dengan aset Desa;
  • melaksanakan perencanaan, pengadaan, pemeliharaan dan usulan penghapusan sarana dan prasarana;
  • menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis pelaksanaan inventarisasi kekayaan Desa;
  • inventarisasi data, mengatur penggunaan, pemeliharaan dan pengurusan tanah Desa, bangunan Desa, dan barang inventaris Desa;
  • menyusun laporan pengelolaan aset Desa; dan
  • melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perubahan kekayaan Desa;
  1. Melaksanakan fungsi kehumasan Pemerintah Desa;
  2. Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
  3. Membuat laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  4. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa dan/atau Kepala Desa.