Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAUR TATA USAHA DAN UMUM | ||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Nama Pejabat | : | DASMANI | ||||||||||
NIP | : | 19670406 201712 1 04 | ||||||||||
|
Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Desa Tanggulangin Nomor 2 Tahun 2022 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Tanggulangin Pasal 20 yaitu:
- Kepala Urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
- Kepala urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung tugas-tugas pemerintahan.
- Kepala urusan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Sekretaris Desa.
Kepala Urusan yang membidangi Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi:
- Mempelajari peraturan perundang-undangan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
- Melaksanakan urusan ketatausahaan meliputi:
- tata naskah administrasi surat menyurat;
- kearsipan, dokumentasi, data dan kepustakaan;
- perlengkapan dan rumah tangga Pemerintah Desa;
- menyelenggarakan dan melaksanakan ketatausahaan Kepala Desa;
- melaksanakan administrasi dan menyiapkan sarana perjalanan dinas;
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan pedoman sesuai bidang tugasnya;
- pemantauan, evaluasi pelaksanaan kebijakan dan pedoman sesuai bidang tugasnya; dan
- fasilitasi terhadap pelaksanaan dan/atau permasalahan sesuai bidang tugasnya;
- Melaksanakan urusan rumah tangga Desa yang meliputi sarana prasarana Desa, kantor Desa, kebersihan, keindahan kantor/lingkungan Desa, ketertiban dan keamanan kantor serta menyiapkan tempat/peralatan rapat, menerima tamu;
- Melaksanakan pengelolaan administrasi personalia Kepala Desa dan Perangkat Desa yang meliputi:
- melaksanakan pengelolaan tata usaha personalia aparat Desa;
- melaksanakan pengelolaan presensi;
- mengusulkan kursus, bimbingan teknis, pendidikan pelatihan dan kegiatan sejenis yang berhubungan dengan peningkatan kapasitas; dan
- menyiapkan usulan pengangkatan dan pemberhentian;
- Melaksanakan pengelolaan aset Desa yang meliputi:
- menyiapkan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Kekayaan Desa;
- pengumpulkan bahan dan data yang berhubungan dengan aset Desa;
- melaksanakan perencanaan, pengadaan, pemeliharaan dan usulan penghapusan sarana dan prasarana;
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis pelaksanaan inventarisasi kekayaan Desa;
- inventarisasi data, mengatur penggunaan, pemeliharaan dan pengurusan tanah Desa, bangunan Desa, dan barang inventaris Desa;
- menyusun laporan pengelolaan aset Desa; dan
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perubahan kekayaan Desa;
- Melaksanakan fungsi kehumasan Pemerintah Desa;
- Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
- Membuat laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa dan/atau Kepala Desa.