Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR KEUANGAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai RAHMAT SUDIBYO
NIP: 19700826 201712 1 07

Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Desa Tanggulangin Nomor 2 Tahun 2022 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Tanggulangin Pasal 20 yaitu:

  1. Kepala Urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung tugas-tugas pemerintahan.
  3. Kepala urusan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Sekretaris Desa.

Kepala Urusan yang membidangi Keuangan mempunyai  fungsi:

  1. Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
  2. Melaksanakan penatausahaan keuangan Desa;
  3. Menyusun rencana, melaksanakan dan mengendalikan program kerja urusan keuangan;
  4. Menyiapkan, menyusun bahan penyusunan APB Desa, Perubahan APB Desa, dan Perhitungan APB Desa;
  5. Membuat laporan realisasi keuangan Desa;
  6. Menyiapkan bahan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program peningkatan, penggalian dan pengembangan sumber-sumber pendapatan;
  7. Melaksanakan pendataan potensi pendapatan dan pengeluaran Desa;
  8. Menyiapkan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Pungutan Desa serta Peraturan Desa lainnya sesuai bidang tugasnya;
  9. Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
  10. Menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  11. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa dan/atau Kepala Desa.