Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAUR KEUANGAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai RAHMAT SUDIBYO |
NIP | : | 19700826 201712 1 07 |
Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Desa Tanggulangin Nomor 2 Tahun 2022 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Tanggulangin Pasal 20 yaitu:
- Kepala Urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
- Kepala urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung tugas-tugas pemerintahan.
- Kepala urusan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Sekretaris Desa.
Kepala Urusan yang membidangi Keuangan mempunyai fungsi:
- Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
- Melaksanakan penatausahaan keuangan Desa;
- Menyusun rencana, melaksanakan dan mengendalikan program kerja urusan keuangan;
- Menyiapkan, menyusun bahan penyusunan APB Desa, Perubahan APB Desa, dan Perhitungan APB Desa;
- Membuat laporan realisasi keuangan Desa;
- Menyiapkan bahan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program peningkatan, penggalian dan pengembangan sumber-sumber pendapatan;
- Melaksanakan pendataan potensi pendapatan dan pengeluaran Desa;
- Menyiapkan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Pungutan Desa serta Peraturan Desa lainnya sesuai bidang tugasnya;
- Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
- Menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa dan/atau Kepala Desa.