Struktur Organisasi

Jabatan: KASI PEMERINTAHAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai PRIYANTO
NIP: 19880320 201712 1 08

Kepala Seksi yang membidangi Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Desa Tanggulangin Nomor 2 Tahun 2022 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Tanggulangin Pasal 5 ayat (2) huruf a, mempunyai  fungsi:

  1. Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
  2. Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
  3. Menyusun rencana regulasi Desa;
  4. Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  5. Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat Desa;
  6. Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan administrasi pertanahan tingkat Desa;
  7. Penataan dan pengelolaan wilayah;
  8. Pendataan dan pengelolaan profil Desa;
  9. Memantau kegiatan sosial politik di Desa;
  10. Menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pemberian informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat;
  11. Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
  12. Menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  13. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.