Struktur Organisasi
Jabatan | : | KASI PEMERINTAHAN | ||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Nama Pejabat | : | PRIYANTO | ||||||||||
NIP | : | 19880320 201712 1 08 | ||||||||||
|
Kepala Seksi yang membidangi Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Desa Tanggulangin Nomor 2 Tahun 2022 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Tanggulangin Pasal 5 ayat (2) huruf a, mempunyai fungsi:
- Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
- Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
- Menyusun rencana regulasi Desa;
- Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat Desa;
- Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan administrasi pertanahan tingkat Desa;
- Penataan dan pengelolaan wilayah;
- Pendataan dan pengelolaan profil Desa;
- Memantau kegiatan sosial politik di Desa;
- Menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pemberian informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat;
- Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
- Menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.