Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA DUSUN GUYANGAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai PUJIANTO
NIP: 19870715 201712 1 03

Kepala Dusun dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksnaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  2. Menyusun perencanaan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
  3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan;
  4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
  5. Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
  6. Melaporkan pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Kepala Desa;
  7. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.