Struktur Organisasi
Jabatan | : | KEPALA DUSUN GUYANGAN | ||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Nama Pejabat | : | PUJIANTO | ||||||||||
NIP | : | 19870715 201712 1 03 | ||||||||||
|
Kepala Dusun dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksnaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
- Menyusun perencanaan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
- Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan;
- Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
- Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
- Melaporkan pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Kepala Desa;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.