Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR PERENCANAAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai SISWANTO
NIP: 19790411 201712 1 06

Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Desa Tanggulangin Nomor 2 Tahun 2022 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Tanggulangin Pasal 20 yaitu:

  1. Kepala Urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung tugas-tugas pemerintahan.
  3. Kepala urusan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Sekretaris Desa.

Kepala Urusan yang membidangi Perencanaan mempunyai  fungsi:

  1. Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
  2. Mengkoordinasikan urusan perencanaan;
  3. Menginventarisasi data dalam rangka pembangunan;
  4. Melakukan monitoring dan evaluasi program serta menyusun laporan;
  5. Menghimpun rencana program masing-masing urusan, seksi dan Dusun sebagai bahan penyusunan RPJMDesa, RKP Desa, LPPD Kepala Desa dan LKPPD Kepala Desa kepada BPD;
  6. Menyiapkan bahan pengendalian program kerja Desa;
  7. Melakukan pelayanan kepada masyarakat;
  8. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa dan/atau Kepala Desa.