Struktur Organisasi

Jabatan: KASI KESEJAHTERAAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai RUSDIONO
NIP: 19940706 201812 1 05

Kepala Seksi yang membidangi Kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Desa Tanggulangin Nomor 2 Tahun 2022 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Tanggulangin Pasal 5 ayat (2) huruf b, mempunyai  fungsi:

  1. Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
  2. Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan program pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat;
  3. Menginventarisir dan memantau pelaksanaan pembangunan dan administrasi pembangunan tingkat desa;
  4. Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan peningkatan sarana dan prasarana pembangunan desa;
  5. Melakukan kegiatan sosialisasi serta motivasi masyarakat dibidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna;
  6. Menyiapkan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa serta Peraturan Desa lainnya sesuai bidang tugasnya;
  7. Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
  8. Menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  9. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.